Jumat, 21 Februari 2014

Sekdes Naga Timbul Pungut Biaya e-KTP Rp7000/Orang

Sekdes Naga Timbul Pungut Biaya e-KTP Rp7000/Orang

Foto...3...Naga Timbul

Tanjungmorawa-ORBIT: Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan oleh pemerintah pusat bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya, tetapi bagi Umar Daulay, selaku Sekdes Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang hal itu seperti jadim permainan alias “ecek-ecek”
Pasalnya, setiap warga yang mengambil e-KTP ke kantor camat ternyata dipungut senilai Rp7000, dan biaya itu dipergunakan Rp5000 sebagai biaya rekomondasi dari desa dan Rp2000 diperuntuhkan sebagai biaya plastik, kata Nelson Tarigan alias Nongat Ketek (56) warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul kepada Harian Orbit Kamis (3/1).
Menurutnya, dalam ketentuan yang disosialisasikan oleh pemerintah pusat maupun daerah tentang pengambilan e-KTP itu, bagi warga yang memiliki KTP lama yang mana masa berlakuknya masih aktip maupun tidak aktip cukup menyerahkan KTP tersebut kepada petugas e-KTP tanpa harus mengurus surat rekomondasi dari pemerintah Desa. Dan bagi warga yang tidak memiliki KTP sama sekali maka diwajibkan mengurus surat keterangan dari desa setempat.
Disetor ke Petugas
Beberapa warga yang dimintai keterangan menyebutkan, di Desa Naga Timbul sangat berbeda dengan desa lain di Kecamatan Tanjungmorawa, setiap warga yang mengambil e-KTP, mesih memiliki KTP lama maupun tidak tetap saja dipungut senilai Rp7.000/orang bilang Nelson Tarigan yang dibenarkan puluhan warga lainnya.
Lanjut Nelson, sebenarnya biaya yang dikutip sekdes itu bukan terbilang besar, namun yang jadi bahan pergunjingan dari urusan KTP saja sudah melakukan kutipan liar konon urusan pribadi, ujarnya.
Menyikapi tudingan tidak sedap itu, Umar Daulay (foto) Sekertaris Desa (Sekdes) Naga Timbul ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan adanya biaya tersebut hal itu merupakan insiatif yang dilakukan oleh Pamong Desa se Kecamatan Tanjungmorawa.
Biaya sebesar Rp5000 diperuntukkan biaya Adminitrasi di desa, sedangkan Rp2000 disetorkan kepada petugas e-KTP dan diperuntuhkan biaya penganti plastik, tuturnya.
Disinggung tentang intruksi siapa pengutipan tersebut, malah Umar Daulay langsung naik darah, “jangan sekecil apapun keluhan warga langsung ditangapi dan uang itu bukan makan kami di desa saja melainkan dana yang senilai Rp 7000 itu dikutip dari warga juga diserahkan kepada petugas e-KTP, kalau tidak ada bagian mereka mana mungkin petugas itu bersedia melayani masyarakat hingga pukul 22.00 WIB,“ jawab Umar sambil mengucapkan kata-kata kotor. Od.Gam

0 komentar:

Posting Komentar