Tim Terpadu Pilih Kasih Tindak Galian C
IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. SK Bupati
Deliserdang drs. H. Amri Tambunan Nomor 477 Tahun 2011 tentang
‘Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kegiatan Penambangan Bahan Galian
Golongan C dan Pengangkutan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten
Deliserdang’ sepertinya tidak berlaku di Kecamatan Tanjungmerawa,
khususnya di Desa Naga Timbul. Padahal, Keputusan Bupati tersebut sangat
jelas menyatakan bahwa Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pembinaan,
dan penegakan Peraturan Daerah terhadap pelaku pelaksana penambangan
bahan galian Golongan C dan pengangkutan bahan galian Golongan C yang
tidak memiliki dan atau menyalahi perijinan yang diberikan.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Bupati
tentang penertiban kegiatan galian Golongan C juga menyebutkan, pihak
yang berwenang (dalam hal ini Satpol PP dan Muspika setempat) dapat
melakukan upaya paksa penghentian penambangan bahan galian Golongan C.
Namun, Kegiatan galian Golongan C yang tidak memiliki legalitas yang
jelas itu masih saja dapat beroperasi dengan aman.
Sebagaimana diceritakan warga di sekitar Desa Naga Timbul (Kecamatan Tanjungmerawa) kemarin, aktifitas Galian C maupun truk Galian C yang beraktifitas di daerah itu sangat meresahkan warga. Namun, warga setempat tidak berani bicara karena Galian dan Truk Galian C yang beraktifitas di desa mereka itu dilindungi oleh oknum-oknum preman.
Sementara wartawan Sora Sirulo di
lapangan [Rabu 29/5] menyaksikan ratusan truk pengangkut tanah timbun
masih lalu lalang di wilayah Kecamatan Tanjungmerawa, persisnya mulai
dari Desa Naga Timbul sampai Desa Tanjungmerawa A. Aktifitas Galian C
tersebut membuat sejumlah warga kesal karena sepanjang jalan Desa Naga
Timbul sampai Kota Tanjungmerawa penuh dengan debu. Bahkan truk Tronton
muatan Galian C yang datang Dari Desa Naga Timbul ini beberapa kali
sempat membuat macet, persisnya di pertigaan Sungai Merah Tanjungmerawa.
Demikian juga terlihat di Kecamatan
Biru-biru, sedikitnya 4 titik lokasi penambangan secara ilegal masih
aktif melakukan pengerukan di sepanjang bantaran sungai Lau Simeimei.
Pun begitu, petugas Satpol PP Deliserdang tidak pernah melakukan
tindakan tegas sampai saat ini. Warga berharap agar Bupati Deliserdang
drs. Amri Tambunan segera mengambil tindakan dengan mengerahkan Tim
Terpadu Pemkab Deliserdang ke Desa Naga Timbul dan Kongsi Lima Kecamatan
Tanjungmerawa untuk melakukan penertiban.
“Tim terpadu Pemkab Deliserdang gak usah
takut menertifkan Galian C di Desa ini. Kalau di STM Hilir sudah
ditertibkan beberapa hari yang lalu, kenapa di desa ini dibiarkan. Kalau
Satpol PP takut, biar kami warga ikut mengawalnya,” ungkap L. Sembiring
yang juga dibenarkan sejumlah warga.
Sementara Camat Tanjungmerawa Jeinal
Hutagalung SSos saat dikonfirmasi melaui Ponselnya kemarin mengatakan,
pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan penghentian aktifitas
Galian C di Desa Naga Timbul. Bahkan, menurut Camat, pihaknya sudah
menyurati Satpol PP Deliserdang terkait maraknya kegiatan Galian C di
Desa Naga Timbul. Namun, menurut Camat, untuk menghentikan secara total
Galian C di daerah itu sangat dibutuhkan dukungan masyarakat setempat
turun langsung untuk melakukan penyetopan.
0 komentar:
Posting Komentar