Selasa, 11 Desember 2012

Berita KHUSUS Padang Bolak Brooo....!!!!!

Penambang Pasir di Tamora Tak Tersentuh Hukum

Friday, 03 February 2012 00:19
Print PDF
Tamora, (beritasumut.com)
Diperkirakan dua tahun lebih penambang pasir di Sungai Begerpang, Dusun I Padang Bolak, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Anwar Sahrin Nasution sepertinya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Pemkab Deli Serdang.
Sementara pemilik lahan di sekeliling areal pertambangan sudah resah dan Pemerintah Desa sudah berulang kali memberikan teguran kepada pengusaha yang berdomisi di Kota Medan ini. Namun penyedotan pasir dengan mesin sedot tersebut tetap berlanjut, ungkap salah seorang Pejabat Desa Naga Timbul didampingi sejumlah warga, Senin (30/01/2012) sore.
Akibat ulah penambang liar tersebut, lahan pertanian milik warga di sekelilingnya menjadi rusak. Seperti yang dialami Hemat Barus (46) warga Desa Dagang Kerawan, yang mengalami kerugian diperkirakan jutaan rupiah karena puluhan pohon pinang yang ditanamannya di pingiran tanahnya menjadi roboh.
Masih menurut sumber, sekira 15 truk pasir per hari disedot dari Sungai Begerpang. Meski sudah berlangsung selama dua tahun, namun tidak memberikan kontribusi ke pemerintah.
“Kami dari Pemerintahan Desa Naga Timbul sudah capek memberikan tegoran kepada pihak pengelola. Namun tegoran yang kami sampaikan itu sepertinya dianggap angin lalu saja,” ucapnya lagi.
Warga berharap, Pemkab Deli Serdang dan pihak kepolisian kiranya dapat turun ke lokasi dan sekaligus memproses perbuatan Anwar Sahrin Nasution karena sudah dapat dikatakan merusak lingkungan hidup.
Sementara Anwar Sahrin Nasution yang dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin resmi penambangan dari Camat Tamora.

Ganggu Kesehatan, Ternak Ayam Asan Disoal Warga


LAPORAN : SALMON – TANJUNG MORAWA

Lokasi ternak ayam milik Asan yang disoal warga.
Ternak ayam milik Asan warga Medan di Dusun I Padang Bolak Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang disoal warga.
Pasalnya, 8 unit bangunan kandang yang diperkirakan 80 meter/ kandang belakangan dirasakan mengganggu kesehatan masyarakat dan juga bau yang ditimbulkan. Anehnya, pihak pemerintah Desa Naga Timbul untuk mengambil persetujuan warga hanya dimintai saat acara wirid, ujar Muhabat Siregar didampinggi sejumlah warga kepada wartawan Selasa(10/7) sekira pukul 14.00 wib.
Dikatakannya, dulunya pihak pengusaha membuat janji manis bila mana nantinya usaha ternak ayam ini terbangun maka para pekerja sudah pasti diambil dari Putera Desa ini. Namun, janji yang diucapkan pihak pengusaha itu hanya bohong karena satu orang pun masyarakat disini tidak dipekerjakan, ucap Muhabat.
Selain itu, kata Muhabat, sejak berdirinya usaha ayam telor di Desa ini, sumur bor yang berdekatan dengan kandang ayam airnya terlihat mulai dangkal. Dulunya sumur milik masyarakat walaupun musim kemarau tidak pernah kering, namun belakangan ini air sumur masyarakat menjadi berkurang, jelasnya.
Untuk itu, kami warga disini berharap Dinas terkait turun ke lolokasi demi kesehatan masyarakat setempat.
Terpisah, Andi selaku perwakilan dari Asan saat ditemui mengatakan, segala bentuk surat izin yang dibutuhkan untuk membangun ternak ini sudah dikeluarkan Camat Tanjung Morawa. Namun, masalah protes warga nanti dilaporkan dulu ke pimpinan,  kata Andi singkat.

Usaha Ternak Ayam Pakai Izin Logo Koperasi TNI


LAPORAN : SALMON – DELI SERDANG

Logo koperasi TNI yang terpampang di depan pintu ternak ayam Asan di Desa Naga Timbul.
Diduga untuk menakut-nakuti Muspika dan sejumlah LSM, perusahaan ternak ayam milik Asan warga Medan yang berdiri di Dusun I Padang Bolak Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang mempergunakan izin yang menyerupai logo koperasi TNI.
Dimana, plank usaha kerja sama ternak ayam petelor dengan koperasi kartika benteng mendapat badan hukum Nomor :518/48/PAD/BH/VII/2012 tampak terpampang di depan pintu.
“Setiap petugas dan pejabat Pemkab Deli Serdang yang ingin mempertanyakan segala bentuk perizinan ternak ayam ini maka terlebih dahulu menghubungi koperasi yang tertera didepan pintu ini,” kata salah seorang karyawan yang namanya tidak mau menyebut kepada wartawan, Selasa(17/7).
Anehnya, PPL Peternakan di Kecamatan Tanjung Morawa, K Harahap saat dikomfirmasi wartawan terkesan membela usaha ternak ayam tersebut. “Segala bentuk perizinan mulai dari izin, pembuatan dokumen UKL/UPL, Izin Peruntukan, Izin Lingkungan, izin mendirikan Bangunan, dan izin peternakan, izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) semuanya dimilikinya”, ujarnya.
Namun, saat dipertanyakan nomor regeitrasi salah satu izin yang dimiliki ternak ayam Asan, Harahap mengaku tidak ingat dengan alasan sedang berada di lapangan.
Terpisah, Kasubdis Peternakan Deli Serdang, Daut Harahap saat dikonfirmasi mengaku kalau izin atas nama Asan yang berlokasi di Desa Naga Timbul belum terdaftar.

0 komentar:

Posting Komentar