Minggu, 20 September 2015

Dituduh Berzinah, Mandor Lonsum Diarak Warga

Dituduh Berzinah, Mandor Lonsum Diarak Warga

Google
Ilustrasi
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Ratusan warga Dusun V Kali Tawang, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengarak Sutikno (45) warga Dusun I, Desa Naga Timbul ke kantor desa setempat.

Informasi yang diperoleh, Selasa (12/03/2013), aksi itu dilakukan pada Ahad (24/02/2013) lalu. Sekira pukul 11.00 WIB, Iwan Ginting (23) warga Dusun V Kali Tawang memergoki istrinya sebut saja Mira (20) sedang asyik berduaan dengan Sutikno mandor harian di PT PP Lonsum Kebun Begerpang di Desa Batu Lokong Sawit Pil 02.

Saat Sutikno diinterogasi warga di hadapan Kepala Desa Naga Timbul Rusli Purba dan Sardi Barus selaku Polmas dan Nurleli Br Lubis istri Sutikno, mengakui kalau mereka sudah melakukan hubungan gelap selama tiga kali di bulan Februari 2013 lalu.

“Saya bersedia melayani dia (Sutikno) karena di bawah ancaman dan tekanan. Bila saya tidak mau melayaninya maka saya dipecat bekerja sebagai buruh harian lepas di PT PP Lonsum,” ucap Mira kepada warga dalam pertemuan itu

Bahkan akibat hubungan gelap keduanya, suami Mira, Iwan Ginting mengalami penyakit kelamin. Hal itu diketahui saat aku buang air kecil merasa pedih. Bahkan Iwan Ginting mengeluarkan darah saat kecing. Masalah itu kemudian disampaikan Mira kepada Sutikno, dan oleh sang mandor diberikan obat antibiotik.

Mendengar penyataan itu, Sutikno didampingi istrinya Nurleli Br Lubis langsung bermohon kepada korban dan Kepala Desa Naga Timbul agar permasalahan perselingkuhannya diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Dengan dimediasi Kepala Desa Naga Timbul Rusli Purba dan Polmas Sardi Barus serta pihak keluarga kedua belah pihak, Sutikno berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara minta maaf mendatangi rumah korban Iwan Ginting pada 2 Maret 2013 lalu.

Anehnya permasalahan itu bukannya diselesaikan secara kekelurgaan. Sutikno malah melaporkan Iwan Ginting ke Polres Deli Serdang sesuai dengan STPL 163/II/SU/2013/Res DS tertanggal 25 Febuari 2013 dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan, kata Rusli Purba Kepala Desa Naga Timbul, Selasa (12/03/2013).

Padahal pada pertemuan itu Sutikno didampingi istrinya memohon agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ironisnya pemerintah desa maupun masyarakat yang ikut pertemuan itu malah dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi. “Heran aku, bagaimana sebenarnya hukum di negeri kita ini,” ucap Rusli Purba.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Erwin Syahputra Manik ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Desa Naga Timbul sesuai dengan SP/583/III/2013/ Res guna dimintai keterangan. (BS-028)

0 komentar:

Posting Komentar