Jumat, 21 Februari 2014

Galian C Ilegal di Tamora Deli Serdang, Setor ke Oknum Aparat Desa dan Petugas?

Galian C Ilegal di Tamora Deli Serdang, Setor ke Oknum Aparat Desa dan Petugas?

T. MORAWA, MANDIRI
Maraknya aksi pengorekan tanah jenis Galian C ilegal di Desa Naga Timbul dan Desa Sungai Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang diperkirakan hingga 4 titik tidak tersentuh hukum. Aktifitas yang diduga illegal ini dikabarkan sudah meresahkan warga di sana, karena mengancam porak porandanya lingkungan warga.
Salah seorang warga Kecamtan Tanjung Morawa kepada wartawan Mandiri, Minggu (7/7) di Tanjung Morawa, mengatakan bebasnya para pengusaha Galian C Ilegal mengorek serta memporakporandakan lingkungan Di Desa Naga Timbul dan Desa Sungai Merah  tersebut diduga tidak terlepas dari campur tangan dari oknum di tingkat desa maupun tingkat otoritas wilayah hukum Deli Serdang.
Karena menurut informasi yang diperoleh, pihak pengusaha Galian C Ilegal tersebut mengeluarkan dana yang sangat besar untuk dapat mengorek tanah di desa tersebut, sedangkan untuk dapat melintasi jalan sepanjang Desa Sungai Merah membayar kepada pihak oknum LKMD sebesar Rp 5000/ Truk.
Disamping itu pengusaha Galian C Ilegal tersebut juga disuga membayar kepada orang-orang yang berkompoten di Desa itu agar tidak ada gangguan serta tidak ada lagi penyetopan mobil truk galian C tersebut.
Dugaan ini diperkuat lagi dengan semakin hari usaha Galian C tersebut semakin berjalan mulus, bahkan bertambah  diperkirakan sekarang hingga 5 titik di dua desa di kecamtan Tanjung Morawa.
“Padahal baru-baru ini pihak Polres Deli Serdang melakukan penangkapan Beko di kecamatan STM Hilir, namun kenapa di kecamtan Tanjung Morawa aksi pengorekan Galian C Ilegal itu tidak tersentuh Hukum,” ujar warga nada bertanya.
Sementara menurut  Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan yang baru diberlakukan awal tahun 2011 pada pasal 158 dinyatakan, pelanggaran pertambangan yang di dalamnya termasuk galian C tanpa izin dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp.10 M.
Jika aparat penegak hukum tidak mampu menertibkannya, dikhawatirkan lingkungan kecamatan Tanjung Morawa ini akan rusak parah akibat ulah para cukong dan Big Bos Galian C ilegal.
Pantauan Mandiri, terlihat Galian C seolah bebas beroperasi, penggalian tanah di desa Naga Timbul dan desa Sungai Merah itu memnpergunakan alat berat (beko) serta truk tronton untuk mengangkut tanah yang menurut informasi dijual sebagai tanah timbun. Sementara itu terlihat ada oknum aparat desa mengutip uang di tepi jalan dari supir truk pengkut tanah timbun, yang disebut-sebut termasuk sebagai dana koordinasi menghadapi para petugas yang datang ke tempat itu. [ksc]
Foto:
Alat berat (beko) di lokasi Galian C tampak sedang melakukan pengorekan di dusun 4 Naga Timbul Desa Naga Timbul, Kecamtan Tanjung Morawa. Foto Mandiri/Kastra Cibro.

0 komentar:

Posting Komentar